Zakat Fitrah 2022 untuk Wilayah bombana Berapa, Begini Penetapan
Anoanews.com, Zakat Fitrah 2022 kabupaten Bombana Prov. Sulawesi Tenggara ( Sultra) sudah ditetapkan. Untuk besaran beras Rp 35.000/jiwa, dengan harga perliterRp.10.000 sedangkan besaran jagung Rp 24.500/jiwa sedangkan harga perlietr Rp. 7.000
“Kami sudah rapat bersama dan menentukan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan. Kadar zakat fitrah dengan harga beras adalah Rp 35.0000/jiwa, sedangkan Jagung Sebesar Rp. 25.000/jiwa,” ungkap Ketua BAZNAS Syamsudin Kepada wartawan , Selasa (12/4/2022).
Penentuan nilai zakat fitrah ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. Tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang bagus.
“Silakan masyarakat mau pilih yang mana, membayar zakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dari kadar zakat itu yang mana mau dibayar memakai beras atau Jagung,” jelasnya.
Adapun jadwal pembayaran zakat fitrah diberikan waktu selama Ramadan hingga sebelum berakhirnya Ramadan atau sebelum Idul Fitri. Pembayaran zakat bisa dilakukan di badan amil zakat atau di masjid terdekat dari rumah masing-masing.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idul Fitri agar maksimal dalam penyalurannya dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
“Saat ini dalam masa pandemi, sehingga tentu banyak masyarakat yang membutuhkan. Sebaiknya dipercepat untuk pembayaran zakat fitrah ini,” imbuhnya.