Warga Sesalkan Kontraktor Pemasang Tiang Listrik Tampa Izin
Bombana, Anoa news.com– Warga Sesalkn PLN Pasang Tiang listrik dilahanya Tanpa ada pemberitahuan atau izin.
Salah satu warga yang lahannya Di Desa Lampeatani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatakan, terkejut ketika melihat Kebunnya ada terpasang Tiang Listrik, sebab menurutnya pemasangan tiang listrik dilahan tampa ada pemberitahuan dari pekerjaan proyek tersebut.
Saya tidak mengetahui pa, sy terkejut dikebun saya ada tiang listrik yang berdiri kokoh, dan yang menjadi kewahtiran saya ketika terjadi pemasangan kabel, secara otomatis tanaman yang sejarah dengan tiang listrik tersebut akan dipangkas bahkan bisa dipotong, ungkap salah seorang warga yang nggang disebutkan namanya kepada awak media, Jumat, 27 Oktober 2023.
Foto. kepala Desa Lampeatani Iksan dan penanggung jawab saat liat tiang listrik yang berdiri di lahan Warga
Adapun tanaman yang sejajar dengan tiang listrik itu, ada pohon kelapa, pohon durian, bahkan ada juga lahan persawahan. Tegasnya.
“Olehnya itu saya berharap kepada perkerja proyek pemasangan tiang listrik untuk melakukan kordinasi dengan kami, jangan asal pasang tampa sepengetahuan kam”, Imbuhnya.
Sementara kepala desa Lampeatani Iksan saat ditemui Wartawan anoanews.com, mengatakan bahwa diri sudah menerima aduan masyarakatnya, dan dirinya juga belum ketemu pihak kontrak untuk menanyakan terkait izin ke pemilik lahan.
“Saya belum diberitahu dari pihak kontraktor, kalau di wilayah saya ada pemasangan tiang listrik, saya haya melihat tiang listrik sudah beridiri kokok dilahan warga saya”, Terang iksan.
Makanya saya selalu pemerintah Desa menerima keluhan masyarakat, dan saya juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kontrak untuk melakukan diskusi dengan masyarakat. Ungkapnya.
Kepala desa Lampeatani juga menjelaskan, saluran drainase rusak akibat kena tiang listrik.
“Itu ada drainase persawahan rusak akibat kena pemasangan tiang listrik”.tegasnya.
Sedangkan penanggung jawab dilapang pekerjan tiang listrik haruna, membenarkan kalau dia melakukan pemasangan tiang listrik tidak meminta izin sama pemerintah Desa maupun pemilik lahan.
“Jadi kami pasang tiang listrik ini atas intruksi pa, dan saya tidak mengetahui kalau belum ada pemberitahuan izin kepada pemilik lahan, namun beberapa pemasangan tiang kami minta izin tapi itu sebagian, jelasnya.
Padahal aturan pemasangan tiang listrik di tanah milik orang lain sudah jelas diatur dalam pasal 30 ayat 1 sampai 3 ada ganti rugi kepada pemilik tanah.
Dimana Dijelaskan, Pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1 disebutkan, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2, Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
3, Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.(**)