Warga Kabaena Giring PT Manyoi Mandiri Ke DPRD Bombana
Bombana, Anoanews.com– DPRD Kabupaten Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara, diruang Rapat DRPD kabupaten Bombana, Senin 28 Agustus 2023.
Rapat Dengar pendapat (RDP) dipimipin Dibuka Langsung Ketua DPRD Bombana Arsyad, Namun Berjalan Waktu Ketua DPRD Bombana menyerahkan Pimpinan Rapat kepada Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar, Sebab Ketua DPRD Bertepatan dengan Acara Ditempat Lain.
RDP dilakukan atas dasar Permohonan masyarakat Kabaena barat, tentang Polemik pembangunan Pelabuhan Jet Oleh PT. Manyoi Mandiri, di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah Satu Perwakilan Masyarakat Yang hadir Anas Mengtakan bahwa adanya Pembangunan Pelabuhan Zety Oleh PT Manyoi Mandiri, dapat Menimbulkan dampak Negatif bagi masyarakat Kabaena Barat, Sebab Dia Arae Tersebut merupakan Arae Budidaya Rumput Laut, serta Tempat kehidupan nelayan.
Menurut Anas Wilayah kawasan tersebut juga diklaim masuk di kawasan hutan lindung, kemudian masuk sebagai zona tangkap ikan bagi masyarakat/nelayan pesisir.
Selain itu Juga masyarakat yang hadiri meminta Kepada Dinas PTSP kabupaten Bombana untuk mencabut kembali Surat Rekomendasi yang diterbitkan pada Bulan Februari 2022. sebab itu dinilai tidak ada keadalian masyarakat, ditambah Arae Tersebut masih masuk kawasan Hutang Lindung.
Dikesempatan yang sama, Kepala dinas PTSP Bombana Pajawa Tarika membantah adanya Penerbitan rekomendasi pembuatan izin pembangunan terminal khusus di desa Baliara, melainkan hanya tanggapan Pemkab Bombana sebagai jawaban daripada surat permohonan penetapan Lokasi Terminal khusus yang diajukan oleh PT Manyoi Mandiri.
“Ada dua pernyataan yang kami berikan, pertama lokasi tersebut benar dikawasan Hutan, kedua berada dijalur pelayaran kapal Sikeli, berdasarkan dua pernyataan diatas, maka disarankan kepada PT Manyoi untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara terkait penggunaan ruang laut dan berkoordinasi ke Dinas Kehutanan Provinsi terkait kawasan hutan lindung,” tepisnya.
Kata dia, hasil koordinasi PT Manyoi Mandiri dengan dua instansi Pemprov Sultra belum pernah diberikan ke Dinas PTSP Kabupaten Bombana.
“Jadi kami tidak memberikan peluang seperti apa, kami hanya menyarankan karena itu masuk kawasan hutan dan masuk sebagai jalur pelayaran, kami hanya merekomendasikan untuk berkoordinasi ke provinsi saja, saya kira itu saja,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bombana Iskandar bahwa DPRD Bombana Meminta Kepada Pihak Perusahaan untuk menghentikan segala aktifitas.Di arena Rancangan pembangunan Pelabuhan Zetty. Sebab diare tersebut masih masuk dalam kawasan hutang lindung, serta konservasi laut pesisir.
“Oleh itu DPRD Bombana akan Turun dan berkoordinasi dengan pihak Perusahaan untuk menghentikan aktivitas, sampai segala persyaratan administrasi terpenuhi”. Jelas Iskandar.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Kepada Dinas PTSP kabupaten Bombana untuk mengklarifikasi ulang surat Rekomendasi penetapan lokasi pembangunan terminal khusus yang dikeluarkan oleh Pemkab Bombana tahun 2022 lalu.
Perlu diketahui RDP dihadiri Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Camat Kabaena Barat, Desa Baliara, lurah Dikelilingi, Masyarakat, da Beberapa anggota DPRD kabupaten Bombana.
Sementara untuk pihak perusahaan tidak ada yang menghadiri RDP
Menurut Sekwan DPRD Bombana, Calvarios Mengungkapkan ketidak hadirnya pihak perusahaan karena tidak adanya Intruksi dari pimpinan. (**)