Viral Pelaku UMKM Gagal Ekspor Ditagih Bea Cukai Rp 118 Juta, Ini Kata Menkop UKM
Jakarta, Anoanews.com – Menteri Koperasi UKM dan Koperasi Teten Masduki (MenkopUKM) menanggapi terkait pelaku UKM yang ingin melakukan ekspor namun ditagih oleh Bea Cukai sebesar Rp 118 juta.
Sebelumnya, viral di media sosial pada Minggu (26/11) mengenai permasalahan penahanan produk ekspor batok kelapa dan serat kelapa, yang dibagikan akun X @thechaioflife melalui bentuk video.
Dalam video dijelaskan, persoalan penahanan tersebut bermula pada Agustus 2023. Awalnya pelaku UMKM mendapatkan orderan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan invoice senilai USD 12.973. Hal tersebut pun membuat pelaku UMKM senang karena mendapatkan orderan dari luar negeri.
Setelah melalui serangkaian proses produksi. Pelaku UMKM itu mendapa jadwal untuk memuat kontainer ke kapal pada 25 September 2023. Bahkan, pelaku UMKM tersebut sudah memenuhi syarat administrasi mulai dari packing list, invoice phytosanitary sertifikat, hingga sertifikat fumigrasi, dan lain-lain.
Surat Pemberitahuan
Namun, pada 1 Oktober 2023 pelaku UMKM itu mendapatkan surat pemberitahuan bahwa kontainer yang mengangkut produknya di tahan. Kontainernya di buka dan diperiksa oleh pihak Bea Cukai, kemudian pihaknya ditagih Rp 118 juta, jika tidak sanggup membayar barang yang diekspor akan disita.
MenkopUKM Teten Masduki mengaku telah berbicara dengan Dirjen BEa Cukai terkait permasalahan tersebut. Ia menjelaskan, untuk ekspor produk briket memang terlalu berisko dari sisi pengirimannya.
“Saya sudah bicara dengan dirjen bea cukai mengenai ada isu kesulitan UMKM untuk ekspor, terutama yang produk briket. Karena briket itu memang juga terlalu berisiko dari sisi pengiriman, perusahaan logistiknya juga mensyaratkan yang tinggi,” kata Teten saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, Teten akan meminta ke Dirjen Bea Cukai agar proses ekspor yang dilakukan UMKM tidak dipersulit, sedangkan untuk produk impor baru lah dipersulit karena untuk melindungi produk dalam negeri. “Ya betul. Jadi ini yang kita sedang bahas dengan dirjen bea cukai. Jangan dipersulit lah ekspor kita. Kalo impor baru kita persulit, karena untuk melindungi produk dlm negeri. Kalau ekspor harus diberi kemudahan,” pungkasnya.
Sumber: https://www.liputan6.com/