Tuntut CSR Tidak Tepat Sasaran Pada PLTU Nii Tanasa, HIPPMALA Meninta Agar Transparasi Pada Pengelolaan CSR

Konawe,Anoanews.com– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lalonggasumeeto (Hippmala) melakukan Aksi dijalan poros desa puuwonua, kec. Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Porvinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 11 Mei 2022.
Aksi yang dilakukan Hippmala meminta kepada pihak perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa agar transparansi dalam pembagian Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Umum Hippmala Jusran Thayeb Mengatakan, PLTU Nii Tanasa harusnya lebih merata dalam pengelolaan CSR khususnya di bidang Pendidikan, karena Perusahaan ini berdiri di Kecamatan Lalonggasumeeto jadi sudah sepatutnya CSR pendidikan dibagikan secara merata di Sebelas Desa di Kecamatan Lalonggasumeeto karena agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial ditengah tengah masyarakat.
“Perusahaan PLTU Nii Tanasa harus memberlakukan keadilan pemerataan penerimaan dan pembagian Corporate Social Responsibility (CSR), dan perusahaan harus juga memberlakukan Kompensasi untuk beberapa Desa yang jalur transpotasi Perusahaan melewati empat Desa yaitu Desa Bumi Indah, Desa Puuwonua, Desa Lalombonda, dan Desa Rapambinopaka”, Ungkapnya.
Maka dari itu Hippmala meninta tuntutan kepada Perusahaan PLTU Nii Tanasa yakni :
1. Meminta Perusahaan PLTU Nii Tanasa, PLTMG, PJB DAN MKP agar membuka data pekerja secara jelas dan menyeluruh.
2. Menekankan perusahaan agar membuat perjanjian kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto agar proses penerimaan lebih diutamakan masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto dan harus secara merata.
3. Meminta secara tegas pihak perusahaan PLTU Nii Tanasa agar merombak kembali beasiswa CSR melalui verifikasi kelayakan dan pemerataan di setiap Desa se Kecamatan Lalonggasumeeto (Transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility).
4. Menuntut agar tegas petinggi PLTU NII TANASA, PLTMG, PJB dan MKP agar setiap penerimaan pendaftaran tenaga kerja agar lebih di utamakan masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto dan tidak boleh ada penitipan pekerja dari luar kecamatan Lalonggasumeeto.
5. Jika permintaan kami tidak di penuhi dalam kurun waktu 3X24 Jam maka kami akan melakukan aksi besar – besaran dan pemboikotan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, antusias massa aksi kian menggelora menyampaikan aspirasi tuntutannya.
Reporter: Risal.