Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Kades Ladumpi ke Bawaslu Bombana atas Dugaan Politik Praktis
Bombana, Anoanews.com – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 (BERANI) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, Nassaruddin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bombana pada Jumat (15/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan keterlibatan Nassaruddin dalam aktivitas politik praktis yang dinilai melanggar aturan pemilu dan asas netralitas pejabat pemerintahan desa.
Nassaruddin diduga memposting dan menyebarkan arahan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (BERANI-TO), A. Wawan Idris, di grup WhatsApp bernama “Grup Kades Terpilih.” Arahan tersebut berisi instruksi kepada pendukung Paslon 02 untuk mengambil uang “simpati” sebesar Rp150.000 per orang melalui koordinator desa (kordes) masing-masing.
Menurut Tim Hukum BERANI, tindakan ini menunjukkan keterlibatan aktif Kades Ladumpi dalam mendukung salah satu pasangan calon, sekaligus indikasi praktik politik uang yang melanggar peraturan.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu Bombana hari ini, 15 November 2024, lengkap dengan bukti berupa tangkapan layar grup WhatsApp, video berdurasi 2 menit 33 detik, serta keterangan saksi,” ungkap perwakilan Tim Hukum BERANI dalam rilis persnya.
Tim Hukum BERANI menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Pasal 66 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
3. Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
4. Pasal 5 huruf n dan r Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Seharusnya, sebagai aparatur pemerintah desa, Kades memberikan teladan yang baik untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Sayangnya, tindakan seperti ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum,” ujar Tim Hukum BERANI.
Tim Hukum BERANI juga meminta Bawaslu Bombana untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, sekaligus mengungkap indikasi praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 melalui tim pemenangannya.
“Kami berharap, tindakan ini tidak hanya memberi efek jera kepada oknum Kades, tetapi juga menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Bombana belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu di Kabupaten Bombana menjelang Pilkada 2024.(*)