Suami Habisi Nyawa Istri Di Depan Anaknya

Bombana, Anoanews—seorang Pria yang berinisial FN (51) tahun menghabisi nyawa Istrinya yang berinisial DM (40) didepan anaknya sendiri.
Mirisnya, sang suami tega Bunuh istrinya hanya kerana tak mau diceraikan.
kasus suami bunuh istri ini terjadi dikelurahan Boepingan kecamatan Poleang kabupaten Bombana Profinsi sulawesi tenggara, pada hari Senin, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 02.45 Wita
Kasat Reskrim Polres Bombana. AKP MUH. NUR SULTAN, S.H mengukapkan bahwa sebelum terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yg mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku retak, dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi sehingga puncaknya korban menggugat cerai pelaku, sehingga antara korban dan pelaku pisah ranjang , bahkan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang ke tiga perceraian korban dan tersangka di pengadilan agama Rumbia dimana pelaku ini yg TDK mau bercerai dgn korban.
Mantan Kasat Intel itu menjelasakan perstiwa pembunuhan Pada hari Senin tgl 24 oktober 2022 sekitar jam 02.00 WITA pelaku hendak menuju ke Kolaka namun saat melintas didepan rumah korban, sehingga terlintas dipikiran pelaku utk menemui korban didalam rumahnya, sehingga pelaku masuk dirumah korban melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding dapur korban yang terbuat dari papan, setelah berhasil masuk di dapur kemudian korban masuk kedalam kamar korban dan melihat korban sementara tidur bersampingan dengan anak korban yg bungsu.
Namun tiba – tiba korban terbangun lantaran mendengar suara pelaku yang sudah dalam kamar, setalah melihat korban terbangun pelaku berusaha memeluk korban dan berkata tidak mau bercerai, sebab dia masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau rujuk kembali. Terang Sultan.
Mendengar perkataan korban tidak mau rujuk kembali FN keluar dari kamar DM untuk pergi dari rumah, namun saat tiba di dapur FN melihat ada pisau, dan FN lagsung mengambil pisau tersebut dan masuk kembali ke kamar DM serta langsung menikam DM berkali-kali sehingga anak bungsu mereka terbangun dan berteriak ketakutan. Setelah melakukan pembunuh FN membuang pisau yang dipegang serta berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Jelasnya.
Lanjut Sultan Sekitar jam 02.45 WITA Kapolsek poleang IPTU BUSTAMAN yg mendapatkan informasi dari pak lurah boeinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, kemudian Kapolsek poleang menghubungi Polres Bombana serta langsung mengumpulkan anggota Polsek utk mendatangi TKP dan melakukan pencarian tersangka.
Setelah mendapat informasi dari Kapolsek Poleang Kasat reskrim Polres Bombana AKP MUH. NUR SULTAN, S.H kemudian memerintahkan Kbo reskrim IPDA PRASETYO NENTO, S.H bersama anggota Opsnal untuk membackup Polsek poleang dalam npenanganan perkara tersebut dengan melakukan olah TKP mencari bukti-bukti petunjuk serta saksi masyarakat yg melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana KDRT.
Tidak butuh waktu lama pelaku berhasil di tangkap sekitar jam 06.30 Wita didesa pokurumba kec poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke kab. Kolaka
Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan, Pisau yg digunakan pelaku, sarung korban yg berlumuran darah, bercak darah dilantai dan dinding dirumah pelaku, sendal jepit korban yg berada dibelakang rumah korban, helm motor milik korban.
kasat reskrim mengatakan bahwa penanganan perkara ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana, sehingga pelaku dibawa ke polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut serta proses penyidikan perkara ini serahkan sepenuhnya kepada ihak polres Bombana dan akan kami selesaikan dng tuntas sehingga mendapatkan kepastian hukum.
“Sementara untuk keluarga korban yg mengetahui atau ada yg ingin disampaikan kepada pihak kepolisian dapat menghubungi kami”, Tambahnya.
Terhadap pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 TAHUN 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP
Utk KDRT ancaman 15 tahun penjara
Utk PASAL 338 pembunuhan biasa 15 tahun.(**).