Sidang Perdana, Pelaku Penggelapan Rp 3 M Klaten Tak Didampingi Pengacara

Klaten, Anoanews.com – Budiman, seorang manajer perusahaan swasta yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 3 miliar diajukan ke persidangan. Agenda sidang yang digelar pada Selasa (28/11/2023) secara daring oleh PN Klaten itu adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Cecep Mulyana menyatakan, terdakwa tanggal 25 Februari sampai 28 Agustus 2023 bertempat di PT IP cabang Klaten melakukan kejahatan. Kejahatan itu dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya.
“Dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja,” terang Cecep dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (28/11/2023).
Menurut Cecep, kasus itu terungkap setelah ada audit pada tanggal 13 September 2023 yang diperintahkan kantor pusat. Dari audit terdapat selisih antara penjualan dengan yang disetor bank sehingga dilakukan klarifikasi kepada terdakwa.
“Kamis 14 September 2023 dilakukan klarifikasi dan terdakwa mengakui telah menggunakan uang Rp 3.097.087.200 dengan cara uang yang disetor di kasir untuk ditransfer ke rekening cabang lain tanpa seizin PT cabang Klaten,” papar Cecep.
Terdakwa, lanjut Cecep, meminta uang tunai dan mulai mentransfer uang dari Klaten ke rekening PT IP cabang Purwakarta pada tanggal 25 Februari 2022. Hal serupa dilanjutkan tanggal 31 Maret 2022, 31 Januari 2023, 31 Maret 2023, 28 Agustus 2023 dengan total Rp 3.097.087.200.
“Dengan total yang ditransfer Rp 3.097.087.200. Akibat perbuatan terdakwa membuat laporan fiktif itu mengakibatkan kerugian perusahaan total Rp 3.097.087.200,” terang Cecep.
Perbuatan tersebut, lanjut Cecep, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pasal 372 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pasal 372 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Demikian dakwaannya,” pungkas Cecep.
Adapun ancaman hukuman terhadap kejahatan tersebut adalah 5 tahun penjara.
Saat ditanya ketua majelis hakim Agus Maksum, terdakwa Budiman mengaku memahami dakwaan. Bahkan akan menghadapi sidang sendiri tanpa penasihat hukum.
“Sendiri yang mulia,” kata Budiman kepada hakim.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial B (41) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Officer junior manager PT IP itu diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 3 miliar yang dia gelapkan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menyebut PT IP beralamat di jalan Penggung-Jatinom, Blanceran, Kecamatan Karanganom, Klaten. Penggelapan uang itu terjadi sejak 25 Februari 2022.
“Waktu kejadian 5 Februari 2022 sampai dengan 28 Agustus 2023. Korbannya PT IP dengan kerugian sebesar Rp 3.097.087.200,” kata Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023).
Sumber: https://www.detik.com/