Sekertaris BPW KKSS Sultra diduga melalukan penyalahgunaan profesi.
Anoanews.com–2024 merupakan tahun dimana pesta demokrasi akan terselenggara di indonesia secara serentak di 34 provinsi, yang akan melibatkan seluruh elemen masyarat indonesia terkhusus di Sulawesi Tenggara.
Tentunya di tahun 2024 yang akan datang seluruh elemen masyarakat indonesia memiliki harapan yang sama yakni pesta demokrasi berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahasiswa tentunya memiliki peran besar dalam rangka melibatkan diri untuk ikut serta baik dalam pengawalan, memberikan edukasi dan memberikan kritikal Thinking terhadap jalannya proses pesta demokrasi yang beberapa tahun lagi akan terlaksana.
Tidak jarang kita menemukan Fenomena-fenomena menjelang momen politik yang kerap kali mencederai nilai-nilai konstitusi dan demokrasi kita yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya independen malah merusak dan menurunkan marwah institusi.
Sebagai contoh, fenomena yang terjadi di sulawesi tenggara berdasarkan hasil pengamatan kami sebagai mahasiswa Ilmu Politik kami dapatkan sebuah kegiatan lembaga yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan yang justru disalahgunakan sebagai ajang brandingan kepentingan politik dengan motif kegiatan sosial pembagian sembako.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tertanggal 22 April 2022 lembaga KKSS yang di Nahkodai oleh Mayjend TNI Purn. Andi Sumangerukka, S.E melaksanakan kegiatan pembagian sembako di Kab. Muna yang di inisiatori oleh Sofyan Selaku Sekertaris KKSS Prov. Sultra dan juga merupakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat Sulawesi Tenggara secara sadar mengetahui hajatan politik bapak jendral ASR, namun pelaksanaan distribusi kegiatan sembako di Kab. Muna secara terang menerang salah satu anggota kepolisian Polda Sultra Terlibat dalam mensukseskan kegiatan branding politik yang di bungkus oleh lembaga KKSS.
“Kami sangat menyayangkan fenomena tersebut terjadi di bumi anoa ini. Sebagaimana yang termaktup dalam Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”. Ujar Putra selaku Ketua Korwil V Himapol Indonesia.
“Pimpinan polda sultra secepatnya harus bertindak tegas terhadap oknum kepolisian yang dimaksud yang berpotensi merusak citra institusi Polda Sultra”. Tutupnya.(kf)