Sebulan Jelang Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Berakhir, DPRD Bombana Gelar Rapat Paripurna
Bombana, Anoa News— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Bombana periode 2017-2022 di Ruang Paripurna kantor DPRD Bombana , Senin (04/07/2022). Pengusulan diberhentikannya Bupati Bombana H. Tafdil dan Wakil Bupati Bombana Ir. Johan Salim, SP dikarenakan berakhirnya masa jabatan pada 22 Agustus 2022 mendatang dan sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pemberhentian Kepala Daerah, dan atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.
Pada rapat paripurna, Ketua DPRD Bombana Arsyad menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kinerja atau kemajuan yang telah diukir pasangan Bupati/Wakil Bupati Bombana H. Tafdil dan Ir. Johan Salim selama lima tahun terakhir diantaranya, Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, angka kemsikinan, dan peningkatan sumber daya manusia cukup baik.
Arsyad juga mengapresiasi Langka berani Bupati dan wakil Bupati Bombana meminjam dana dibank pembangunan daerah untuk pembangunan jalan dikabaena, jalan kasipute, lora sampai bambaea, jalan mata usu, pembanguna rumah sakit umum daerah, dan pembanguan pasar di boepinang.
“Menurutnya program ini merupakan terobosan kerena mengharapkan anggaran APBD murni tidak Mungkin bisa membangun jalan dengan rigit beton sepanjang puluhan kilometer dan pembangunan rumah sakit yang megah, serta pembangunan pasar yang moderen.”,
Pada tempat yang sama, Bupati Bombana, H. Tafdil menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat bombana yang telah mempercayakan nahkoda mempin Bombana selama lima tahun, dan tak lupa pula kami ucapakan terimakasih kepada para bupati pendahulu kami.
Tafdil juga mengelah tentang isu kosongnya Kas daerah, menurutnya kas daerah Bombana tidak pernah kosong, hingga memaparkan kondisi keuangan Daerah Bombana yang 95 persen bergantung pada dana transfer pusat.
“Target penerimaan sampai Juni 2022 Sebesar Rp. 463.423.595,217. Sedangkan realisasi penerimaan hanya Rp.415.380.877.570,- terdapat selisih Rp. 48.042.717.647,-” tuturnya.
Lebih lanjut tafdil mengatakan pada sisi pengeluaran total realisasi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) sampai Juni 2022 sebesar Rp. 408.733.506.110,
Kami juga menyampai terimakasih kepada jajaran DPRD atas kerjasama selama ini, kita membahu senergi yang sangat harmonis, kita melangka bersama dalam membangunan, bersatu padu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tambahnya.