SD Negeri 43 Bambaea Diduga Melakukan Pungli
Bombana, Anoa News— Sekolah Dasar Negeri 43 bambaea, kecamatan Poleang timur, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Diduga melakukan Pungutan Liar ( Pungli) Kepada Siswa Kelas 1.
Dugaan pungutan liar tersebut berkedok dengan pembelian sampul Raport kepada siswa kelas satu dengan harga Lima Puluh Ribu Rupiah ( 50.000). Kata Irfan.
“Anak saya dimintai uang pembelian sampul Rapor sebesar lima puluh Ribu, jika anak saya tidak melalukan pembayaran maka anak saya tidak diberikan Rapornya”, ungkap Irfan Kepada awak Media melalui sambungan telepon, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dari pihak sekolah mengukapkan kepada saya, jika tidak melakukan pembayaran anak saya tidak di berikan Rapor dan Tidak akan naik Kelas II, Jelas Irfan.
Sementara Kepala Sekolah SD negeri 43 Bambaea saat dikonfirmasi awak Media lewat Telepon sekitar pukul 19.39, Kurnia menjelaskan bahwa pembelian pembungkus Raport itu tidak ada peksaan dari pihak sekolah.
“Kami nda memaksa siswa untuk membeli kulit raport, bagi yang mau sja, kalau tidak mau kami raportnya kami Taruh dimaaf biasa”, tutur Kurnia, Minggu 28 Agustus 2022.
Kurnia juga membantah jika adanya tekanan dari pihak sekolah jika orang tua siswa tidak membeli kulit Rapor tidak dikasi, itu tidak benar pa, kata Kurnia saat dikonfirmasi lewat telepon. (**).