Sat Resnarkoba Polres Bombana Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Bombana, Anoanews.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di daerah pertambangan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba mengidentifikasi dua orang yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, yakni saudara GANAS dan saudara HENGKI.
Pada Sabtu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 06.15 WITA, petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara GANAS di rumahnya di Desa Tahi Ite. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,42 gram yang disembunyikan dalam sebuah boneka. GANAS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggerebekan ke rumah saudara HENGKI yang tak jauh dari rumah GANAS. Di lokasi ini, ditemukan 13 sachet sabu dengan berat bruto 6,46 gram dalam tas milik HENGKI, yang juga mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH., MH., mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Arman.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait aktivitas narkoba di sekitar mereka, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. (**)