Ratusan Karyawan Lokal di Berhentikan Sepihak, DPRD Bombana Meminta Hentikan Sementara Aktivitas di PT. BMR

Bombana, Anoanews. Com– Ratusan Karyawan Lokal diberhentikan sepihak Oleh PT. BMR, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, DPRD Bombana Gelar Dengar Pendapat dengan Pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang diberhentikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Bombana di bukan secara langsung ketua Komisi II DPRD Bombana Ashari usman. Senin, 15 Mei 2023.
Ketua Komisi II DPRD Bombana, Ashar usman mengucapkan bahwa Gelar RDP ini merupakan Sebagai bentuk tinjak lanjut DPRD Bombana terhadap aduan masyarakat Kabaena Utara Khususnya desa mapila, dan wumbulasa Serta Karyawan Lokal yang diberhentikan secara sepihak oleh PT. Bukti Makmur Resources ( BMR).
“Atas dasar tersebut DPRD Bombana menggeoar RDP dang Pihak perusahaan, Pemda Bombana, dan keterwakilan karyawan buang kena PHK”. Pungkasnya
Dari hasil RDP tersebut Pemimpin Rapat Ashari Usman menerbitkan 4 rekomendasi untuk PT. BMR, Yaitu, Menghentikan sementara Segala Aktifitas yang berlangsung Di Perusahaan, DPRD Bombana Meminta dilakukan pembicaraan tripatri antara Pemda, DPRD Bombana, dan manajemen baru terkait adanya perubahan manajemen dan rencana penjualan /ahli perusahaan, mengembalikan 200 Karyawan yang di PHK, serta PT. BMR menyelesaikan Kewajiban terhadap Pemerintah Daerah.
Sementara Anggota DPRD dari Parti PPP, Amiadin menekan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara, jika hal itu, anggota DPRD Bombana dari Dapil kabaena bersma masyarakat melakukan blokade jalan. (Red).