Puluhan Massa Aksi Tuntut PJ Bupati Bombana Copot Camat Tontonunu
Bombana, Anoa News–puluham massa aksi yang tergabung Aliansi masyarakat Bombana melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam demonstrasi itu massa aksi menuntut Pj bupati Bombana untuk mencopot camat Tontonunu.
Hal tersebut dilakukan lantaran Camat Tontonunu mengeluarkan Rekomendasi persetujuan Promosi jabatan Perangkat desa tongkeseng tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Koodinator Lapangan Aksi Muh. Rizaldy AM Dalalo mengukapkan bahwa Rekomendasi camat atas persetujuan promisi jabatan perangkat desa Tongkeseng tidak mengacu pada perda Bombana no 3 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengajaran aparat desa.
Menurut Rizaldi sebelum memberikan rekomendasi persetujuan promosi jabatan camat Tontonu wajib membentuk panitia panitia pengawas, namun faktanya sampai mengeluarkan rekomendasi, camat tontonunu tidak pernah membentuk panitia pengawas penjaringan perangkat desa sebagaimaana amanat pasal 16 ayat 1 perda nomor 3 tahun 2021.
” Bahkan rekomendasi yang dikeluarkan camat tontonunu bukan hanya satu kali tetepai selam kurung waktu 1 tahun camat tontonu sudah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 6 kali”. Ungkap Rizaldy
Perihal tersebut Rizaldi meminta kepada pemerintah Kabupaten Bombana untuk segara mengevaluasi atas rekomendasi yang dikeluarkan camat tontonunu perihal persetujuan promosi jabatan aparat desa.
Sementara itu Bupati Bombana yang di wakili asisten satu Abdul Rahman menyampaikan permintaan maaf dari bupati,hal tersebut mengingat PJ Bupati Bombana Burhanuddin sedang memimpin rapat terkait progres penyelenggaraan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Mantan kepala DP3A itu menyampaikan pula apa yang menjadi tuntutan para massa aksi pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah membentuk tim khusus untuk pengambilan keterangan di lapangan terkait soal pemberhentian perangkat desa
“Tadinya DPRD yang mau bentuk,hanya saja DPRD padat kegiatannya,mereka menyurat ke Pemda agar Pemda saja yang bentuk tim Khusus,”ungkapnya
Hal tersebut di pertegas pula oleh kepala DPMD Muhammad Hadi Raharjo,pada kesempatannya mengatakan persoalan perangkat desa ini ada 15 yang menjadi persoalan,untuk itu pemkab membentuk tim khusus yang terdiri dari inspektorat, DPMD,Bagian hukum dan organisasi serta lainnya
“Dari pengumpulan data lapangan nanti pihaknya akan mengkaji materi masalah tersebut sehingga dari hasil kajian tersebut,pemkab akan melakukan langkah-langkah agar tidak ada lagi masalah,”ujarnya(Ar)