PTSL di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat Dikeluhkan Warga
Muna Barat, Anoanews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang telah membayar uang muka sebesar 50 ribu rupiah kepada panitia untuk biaya materai, kini harus menunggu lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan kapan sertifikat akan diterbitkan.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), La Ode Naharudin, menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara panitia PTSL dan masyarakat dalam musyawarah, biaya administrasi sebesar 300 ribu rupiah per bidang tanah disetujui. Namun, setelah pematokan lahan, masyarakat dimintai tambahan biaya materai sebesar 50 ribu rupiah, sehingga total biaya mencapai 350 ribu rupiah per bidang.
“Saya mewakili masyarakat berharap agar sertifikat ini dapat direalisasikan secepatnya dengan baik, karena program ini sudah lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan kapan akan diterbitkan,” ujar Naharudin dengan nada kesal.
Kepala RT 6, Inus, juga mengungkapkan hal serupa. “Benar, melalui musyawarah antara masyarakat dan panitia pertanahan, tiga bulan yang lalu biaya telah disepakati sebesar 300 ribu rupiah. Namun, setelah pengukuran lahan, masyarakat dimintai biaya materai sebesar 50 ribu rupiah,” ungkapnya Kepada Wartawan, Jumat, 14 Juni 2024
Menanggapi keluhan ini, Kepala Kantor ATR/BPN Muna Barat, Muhammad Zakaria, menjelaskan bahwa PTSL adalah program satu tahun anggaran dan beberapa sertifikat sudah hampir selesai proses penyerahannya. Mengenai biaya materai, Zakaria menegaskan bahwa itu adalah kewajiban pemohon untuk melengkapi.
“Kalau materai memang wajib, dan hal ini dibantu di desa supaya masyarakat tidak perlu ke kantor pos. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait program PTSL. Menunggu saja hingga waktunya tiba untuk dibagikan, kecuali ada masalah dengan tanah tersebut,” ujar Zakaria melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juni 2024, pukul 17.46.
Masyarakat Desa Tangkumaho berharap adanya kepastian dan percepatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah mereka melalui program PTSL ini. Kejelasan dan transparansi dari pihak terkait sangat diharapkan untuk menghindari keresahan yang berkepanjangan di kalangan warga.
Reporter: Resiton jamal