Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Bombana Sosialisasi Di SMA Negeri 14 Bombana
Bombana, Anonews.com– Kejaksaaan Negeri Bombana melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) di SMA Negeri 14 Bombana, Desa Masaloka Timur, Kecamatan Masaloka, kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 22 Februari 2022.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Nomor : PRINT- 36/P.3.19/Dsb.4/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, serta dibuka Kepala Sekolah SMA 14 Bombana, pukul 10.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H. menguapkan Kegiatan ini sebagai langkah nyata pengenalan hukum sejak dini sekaligus sebagai wujud nyata kinerja pemerintah melalui program Nawa Cita yang berbunyi “Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia”, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.Salah satu langkah dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Selain itu dalam kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perlindungan Anak, Tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap orang/barang dan Narkotika. Ungkap Horas Kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2022.
Dengan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) di SMA Negeri 14 Bombana dapat mendukung Visi Presiden RI dan Wakil Presiden RI tahun 2019-2024 butir dua yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan kualitas Pendidikan serta kesadaran hukum. Harap Horas
Lanjutnya Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN. Tambahnya.
Adapun narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 14 Bombana yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H. dan Jaksa Fungsional Kejari Bombana Aprillia Zulkarnaen, S.H.;
Turut hadir dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 14 Bombana yakni :
• Kasi Intel Kejari Bombana
• Jaksa Fungsional Kejari Bombana
• Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Sultra di Kab. Bombana
• Kepala SMAN 14 Bombana
• Guru Pengajar
• Siswa/siswi SMA Negeri 14 Bombana.(Red).