Polres Muna Serahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan yang Melibatkan Dua Remaja ke Penuntut Umum

Muna, Anoanews.com – Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, 15 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, resmi menyerahkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana kekerasan kepada Penuntut Umum. Berkas perkara ini tercatat dengan nomor BP/04/I/RES.1.6./2024/Reserse, yang melibatkan dua anak berinisial HA (17) dan RA (17) sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Laode Arsangka, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 17.15 WITA, di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Saat itu, kedua terduga pelaku diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di muka umum, yang mengakibatkan penganiayaan.
Menurut keterangan AKP Laode Arsangka, kejadian ini berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang berujung pada aksi kekerasan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terduga pelaku menyerang korban secara bersama-sama, yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Penyidikan dimulai dengan laporan polisi yang diterima pada 21 Desember 2024, tercatat dengan nomor LP/B/157/XII/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Muna segera melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Pada 7 Januari 2025, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, Polres Muna mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dengan nomor SP.Sidik/19/I/RES.1.6./2025/Reserse, yang menandai dimulainya proses penyidikan resmi. Selain itu, pada tanggal yang sama, Polres Muna juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/02/I/RES.1.6./2025/Reserse.
Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP tentang kekerasan bersama yang dilakukan di muka umum, Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan oleh sekelompok orang, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP yang menyatakan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
Proses hukum terhadap kedua pelaku kini memasuki tahap lanjutan dengan berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum. Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan akan menentukan apakah kedua pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Laode Arsangka, berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa Polres Muna akan terus memantau dan memastikan setiap langkah penyelesaian perkara dilakukan dengan transparan dan objektif.
“Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta memberikan keadilan kepada korban. Proses hukum ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,” ujar AKP Laode Arsangka.
Pihak keluarga juga akan terus memantau perkembangan kasus ini yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta berharap agar para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)