Polres Bombana Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Anoa Tahun 2023

Bombana, Anoanews.com– Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief Soelistio bersama Penjabat Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti ratus botol miras dan knalpot brong di halaman Mako Polres Bombana, Senin (17/04/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 162 botol minuman beralkohol jenis vodka; 165 botol minuman beralkohol jenis bir; 21 botol minuman beralkohol jenis anggur; 47 botol minuman beralkohol jenis jenever; 100 liter minuman beralkohol tradisional jenis Tuak,
Knalpot brong 250 berbagai merek dan petasan berbagi jenis.
AKBP Teddy mengungkapkan Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polres Bombana dan Polsek jajaran polres Bombana, selama tahun 2023 dalam operasi pekat anoa tahun 2023.
“Ini bukti keseriusan Polres Bombana yang berkomitmen dan serius untuk menciptakan
Situasi yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tahun 2023, serta termaksud Memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin”, terang teddy.
Lanjut Teddy, Polres Bombana Mencacat sekitar 70% angka Kriminalitas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bombana disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol, sehingga salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebab terjadi kriminalitas diwilayan hukum polres Bombana adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol.
Ia melanjutkan, bahwa Polres Bomana pada tahun sebelumnya telah sering melaksanakan pemusnahan barang bukti miras, akan tetapi minuman alkohol tidak ada habisnya.
Apa lagi saat ini kami polres Bombana masih terkendala belum adanya perda yang mengatur minum beralkohol tentang ijin edar dan ijin tempat penjualan. Pungkas Teddy
“Olehnya itu kedepannya kami akan berkodinasj dengan Pemda, kejaksaan, BPOM, dan Labfor, untuk mempermasahkan kandungannya, agar bisa diterapkan pasal 204 KUHP dan Undang – Undang kesehatan” ternagnya. ( Red).