Polres Bombana Fasilitasi Mediasi Damai Terkait Insiden Kepala Desa Bawa Parang ke Kantor BKD

Bombana, Anoanews.com— Polres Bombana berhasil memediasi penyelesaian secara damai terkait insiden yang melibatkan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, yang membawa senjata tajam jenis parang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor BKD Kabupaten Bombana.
Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Bombana, Darwin, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kanit Tipidkor Polres Bombana, serta perwakilan dari kedua belah pihak, yaitu Kepala BKD Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling.
Insiden bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Darling mendatangi Kantor BKD Bombana untuk menanyakan proses pencairan dana siltap bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Dalam kunjungannya, ia membawa sebilah parang yang masih tersarung. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Menindaklanjuti insiden ini, Polres Bombana segera mengambil langkah cepat dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi. Selanjutnya, pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan mediasi dengan pihak BKD, dana siltap akhirnya dicairkan pada hari yang sama.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai
Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai. Dalam dokumen tersebut, Kepala Desa Mattirowalie, Darling, mengakui adanya kesalahpahaman dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kepala BKD Bombana, Doddy A. Muchilisi.
Darling juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu polemik serupa di masa mendatang. Sementara itu, Kepala BKD Bombana menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada, menegaskan bahwa kesalahpahaman ini terjadi karena kurangnya komunikasi yang efektif.
Kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh dua saksi, yakni Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir, serta disaksikan langsung oleh aparat kepolisian yang bertugas mengawasi jalannya mediasi.
Isi Surat Pernyataan Damai:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada 30 Januari 2025 di Kantor BKD Kabupaten Bombana secara damai.
2. Pihak pertama (Darling) mengakui kekeliruannya dan meminta maaf kepada pihak kedua (Doddy A. Muchilisi) dengan tulus dan ikhlas.
3. Kedua belah pihak mengakui bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahan komunikasi.
4. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu insiden serupa di masa mendatang.
5. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka persoalan akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polres Bombana berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi yang lebih baik. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas. (**)