Polres Bombana Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bombana, Anoanews.com – Polres Bombana melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah,
Kejadian tersebut terjadi di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WITA. Anggota Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur Sultan, S.H., menemukan mobil Wuling Formo warna merah metalik (No. Pol DT 1187 FK) dengan muatan mencurigakan selama patroli pada jam 15.00 WITA.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur Sultan, S.H., menyatakan bahwa pada pukul 17.30 WITA, di Desa Lombakasi, mobil tersebut dihentikan dan setelah pemeriksaan, ditemukan 48 jerigen pertalite dengan kapasitas 35 liter, masing-masing berisi sekitar 33 liter, total 1.584 liter. BBM tersebut merupakan subsidi pemerintah yang distribusinya diatur oleh penugasan pemerintah.
Identitas pelaku adalah Umar Bin Muing (25 Tahun) dan Haris Bin Rimba (35 Tahun). Keduanya bersama barang bukti, yaitu 48 jerigen BBM dan mobil Wuling Formo, diamankan di Mako Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Kasat Intel Bombana menjelaskan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55, 56 KUHPidana.
Sat Reskrim Polres Bombana mendapat apresiasi atas langkah cepat dalam menanggulangi tindakan ilegal ini, menjaga keberlanjutan subsidi BBM bagi masyarakat.(Red)