Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bombana, Sita Barang Bukti 0,66 Gram

Bombana, Anoanews.com– Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/11/VII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 30 Juli 2024.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H, M.M, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tahi Ite. Personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WITA, mereka menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di dalam rumahnya. Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Rondong Bin Marhuni (Alm).
Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket di dalam dompet warna coklat di lantai ruangan dapur. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 4 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, 3 lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 pak klip plastik bening ukuran kecil, 1 dompet warna coklat, 1 timbangan digital merek Sonic warna hitam, uang tunai Rp 1.200.000 (dua belas lembar pecahan Rp 100.000), 1 unit handphone merek OPPO model CPH2343 warna silver, dan 1 unit handphone merek OPPO model CPH2577 warna hitam.
Barang Bukti Yang di temukan di lokasi Penangkapan
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bombana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota kepolisian yang telah bekerja keras dan tanpa lelah dalam menjalankan operasi ini.
“Kami sangat bangga dengan dedikasi keras tim kami yang berhasil mengungkap jaringan narkoba besar ini. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana,” ujar AKBP Roni.
Lebih lanjut, AKBP Roni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Perang terhadap narkoba adalah perang kita bersama, dan kami tidak akan mundur selangkah pun dalam usaha ini,” tegasnya.
AKBP Roni Syahendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutupnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak generasi muda bangsa. ( Red)