Plh Sekda Bombana Sesalkan Tudingan Pemborosan Anggaran Rp800 Juta untuk Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Terlantik

Bombana, Anoanews.com– Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, dr. H. Sunandar, M.Kes, menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemborosan anggaran daerah sebesar Rp800 juta untuk penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Bombana terlantik. Pemberitaan tersebut pertama kali dimuat oleh media online terobosnusantara.com dan dinilai tidak berdasar serta cenderung mendiskreditkan pemerintah daerah.
Menurut Sunandar, seluruh biaya yang digunakan dalam kegiatan penjemputan Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, dan Wakil Bupati sepenuhnya berasal dari dana pribadi Bupati terpilih, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Itu hanyalah opini yang bertujuan mendiskreditkan bupati. Saat ini, Pemda Bombana justru sangat cermat dalam penggunaan anggaran, karena kondisi keuangan daerah sedang tidak baik,” terang sunandar kepada wartawan OkeSultra.id, Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesbangpol Bombana ini juga menekankan pentingnya kritik yang berbasis data dan fakta.
“Kalau mau mengkritik, harus ada bukti yang jelas, jangan asal bicara. Jangan membuat opini yang menyesatkan publik,” tambahnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Plt Ketua KNPI Kabupaten Bombana, Zulkarnain, turut mengecam media yang memberitakan dugaan pemborosan anggaran tanpa menyertakan bukti konkret. Ia menyebut informasi yang disebarkan oleh terobosnusantara.com sebagai berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Berita yang mereka tulis itu tidak akurat. Seharusnya media menyajikan informasi yang berdasarkan fakta, bukan opini sepihak yang malah menyesatkan,” ujarnya.
Zulkarnain juga menyoroti etika jurnalistik yang diabaikan dalam pemberitaan tersebut.
“Wartawan itu tidak boleh menulis berita berdasarkan opini pribadinya. Jika tidak ada bukti dan berita yang ditulis tidak berimbang, maka itu bukan jurnalisme yang baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau menulis berita hanya untuk sensasi tanpa dasar fakta, apalagi sampai mencemarkan nama baik seseorang, itu tindakan yang tidak etis. Kritik itu boleh, tapi harus didukung dengan bukti yang kuat,” pungkasnya.
Dugaan penggunaan anggaran daerah sebesar Rp800 juta untuk penjemputan Bupati Bombana berawal dari perbedaan penggunaan istilah “penjemputan” dan “penyambutan.” Dalam pemberitaan yang dirilis terobosnusantara.com pada 25 Februari 2025, disebutkan bahwa dana penjemputan sebesar Rp400 juta, dana penyambutan Rp400 juta, serta dana pelantikan Rp300 juta. Informasi ini disebut berasal dari perbincangan internal jajaran birokrasi di Kabupaten Bombana.
Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata tidak ada alokasi anggaran dari APBD untuk kegiatan tersebut. Dengan demikian, informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak berbasis fakta hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(Tim Redaksi)