Pj. Bupati Bombana Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam
BOMBANA, Anoanews.com– Pj. Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, telah resmi menetapkan status siaga darurat bencana alam meliputi banjir, tanah longsor, puting beliung, dan gelombang pasang untuk tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 148 Tahun 2024, yang berlaku sejak tanggal 30 Januari hingga 30 April 2024.
Penetapan status siaga darurat ini diambil berdasarkan surat dari Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan siaran pers Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Klas II Kendari, yang memperingatkan tentang potensi cuaca ekstrim. Selain itu, pemantauan lapangan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bombana menunjukkan banyak genangan dan luapan air sungai yang berdampak pada lahan pertanian dan rumah warga.
Dengan penetapan status ini, diharapkan upaya penanganan darurat dapat segera dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana yang mungkin terjadi. Penanganan yang dimaksud akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.
Status siaga darurat ini meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bombana, sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana alam yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrim.
Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto, dalam penetapannya menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menghadapi dan mengurangi risiko bencana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kerjasama dalam menghadapi bencana alam yang mungkin terjadi,” ujar Edy Suharmanto.
Pemerintah Kabupaten Bombana juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap situasi yang berkembang, serta siap mengaktifkan semua sumber daya yang diperlukan untuk penanganan bencana. (AR)