Pihak Manajemen Resmi PT. Panca Logam Makmur Harus Bertanggung Jawab atas Penambangan di Kawasan Hutan
Bombana, Anoanews.com– Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Panca Logam Makmur di kawasan hutan akhirnya terbongkar setelah Polda Sultra bersama Polres Bombana turun tangan untuk mengamankan dan menyegel alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan dari Manajemen PT. Panca Logam Makmur, yang diwakili oleh Kolonel Inf (Purn) Ikram P., yang sebelumnya menyatakan bahwa mereka selalu taat terhadap aturan yang berlaku, kini terbantahkan.
Haslin Hatta Yahya, seorang warga Desa Wumbubangka, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas yang telah dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra dan Polres Bombana karena sudah bergerak cepat dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Negara, dalam hal ini kepolisian, tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang berani pasang badan untuk merugikan negara dan merasa kebal hukum, mau siapa pun dia dan pensiunan apa pun dia,” ujarnya, Kepada Wartawan, Anoanews.com, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Haslin menekankan bahwa semua pihak yang berada dalam manajemen PT. Panca Logam Makmur harus ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut.
“Semua pihak yang secara administrasi sah sebagai pihak manajemen PT. Panca Logam Makmur harus ikut bertanggung jawab atas kegiatan penambangan di kawasan hutan. Kami meminta agar temuan kepolisian hari ini diusut tuntas, sampai ke pengadilan untuk diberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti komisaris, direktur, dan KTT. Karena tidak mungkin kegiatan penambangan di kawasan hutan itu tanpa sepengetahuan manajemen resmi PT. Panca Logam Makmur,” tambahnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa kegiatan penambangan di kawasan hutan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.(**)