Perencanaan Jangka Panjang: Bappeda Bombana Aktif Susun Rancangan Awal RPJPD Kabupaten untuk 2024-2025

Bombana, Anoanews.com– Dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana telah aktif dalam penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bombana untuk tahun 2024-2025, di Laksanakan diruang Rapat kanto Bappeda, Jumat, 22 Desember 2023
Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pihak terkait dan didasarkan pada analisis mendalam terhadap potensi dan tantangan yang dihadapi oleh kabupaten tersebut.
Rancangan awal ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk pengembangan sektor-sektor kunci guna mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Pj.Bupati Bombana Edy Suharmanto, yang Diwakili Sekda Bombana, menyatakan dalam sambutannya bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana tahun 2025-2045 memerlukan proses panjang dengan kolaborasi antara pemangku kepentingan, ahli, dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan FGD dengan seluruh perangkat daerah merupakan tahapan penting untuk mendapatkan masukan terkait permasalahan dan isu strategis di Kabupaten Bombana.

Dalam acara tersebut, Edy Suharmanto menekankan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah dan tim penyusun untuk merumuskan visi dan arah pembangunan Kabupaten Bombana selama 20 tahun ke depan. Ia juga mencatat tantangan besar seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, tenaga kerja, serta pembangunan ekonomi, sosial, energi, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
‘Edy Suharmanto berpesan agar semua pihak terlibat dalam penyusunan RPJPD saling berkolaborasi demi menghasilkan dokumen perencanaan berkualitas dengan unsur SMART”.
Kepala BAPPEDA Kab. Bombana, Husrifnah Rahim, S.T. M.Si, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Sesuai dengan wewenangnya, pemerintah daerah harus merinci Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pungkasnya. (Red)