Percepatan Pembangunan Berkelanjutan Kota dan Desa Dalam Kemandirian Ekonomi di Kecamatan Angata
Konsel, Anoanews.com- Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut.
Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adanya program, sistem, kebijakan, aturan, undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa. UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan menjadi milestone (tonggak) bagi terciptanya desa yang sejahtera.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Ketua HMI Mpo Komisariat UMK, dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai.
Kata dia, Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.
“Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa tersebut. Agar tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,”Bebernya.
Tata kelola desa sejalan dengan UU No. 23/2014 tentang Tujuan Penataan Daerah, dimana Pada UU No. 23/2014 itu dinyatakan, bahwa tujuan penataan daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Lanjutnya, Proses tata kelola desa yang baik diharapkan akan punya dampak positif terhadap penataan desa sehingga desa memiliki daya saing yang tinggi. Jadi tata kelola desa bukan hanya sekedar rumusan yang bersifat normatif saja sehingga tujuan penataan desa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing desa.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa membawa dampak yang positif terhadap tata kelola pemerintahan desa dan manajemen keuangan desa. Desa memiliki hak kekuasaan penuh untuk mengelola pemerintahan desanya secara mandiri atau otonom.
Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang. desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah.
“Saat ini di Indonesia terdapat 5.559 (7,55%) Desa Mandiri, 54.879 (74,49%) Desa Berkembang, dan 13.232 (17,96%) Desa Tertinggal[3]. Permasalahan yang ada ini dapat diatasi dengan adanya pembangunan di desa. Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, namun harus lebih dari hal itu. Tujuan dari esai ini adalah untuk mendeskripsikan pentingnya pembangunan desa dalam pembangunan nasional,”Tutupnya.
Reporter: Risal