Peran Pemerintah Daerah dalam Menjamin Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bombana, Anoanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Program Jaminan Kesehatan. Sesuai amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, Kepala Desa dan Perangkat Desa bersama keluarganya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam upaya ini, Kepala Dinas PMD, M. Hadi Raharjo Putra, S.IP, menjelaskan perubahan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tahun ini, 4% iuran dibayar oleh Pemda Bombana dari APBD Dinas PMD, sementara 1% berasal dari penghasilan tetap Kepala Desa/Perangkat Desa di APBDesa,” ungkapnya Saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat, 2 Februari 2024
Hadi Raharjo menekankan bahwa tanggungan BPJS Kesehatan mencakup Kepala Desa/Perangkat Desa, suami/istri, dan tiga anak di bawah 21 tahun yang belum menikah. “Komitmen ini memastikan perlindungan kesehatan bagi keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bombana,” tambahnya.
Perubahan penganggaran menunjukkan inovasi dalam penjaminan kesehatan, mencerminkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan mereka yang berperan penting dalam memajukan desa-desa di Kabupaten Bombana.(Adv)