Penjabat Bupati Bombana Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 117 Kepala Desa
Bombana, Anoanews.com – Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 117 kepala desa dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bombana. Acara pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, camat se-Kabupaten Bombana, serta perwakilan dari TP PKK, Kapolres, dan Dandim.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kualitas dan intensitas kinerja para kepala desa, serta membuat mereka lebih visioner dan dekat dengan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya netralitas menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, serta menghindari konflik kepentingan dari kelompok tertentu.
“Saya meminta dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa menjaga etika serta netralitas dalam menyongsong pesta demokrasi yang sudah di ambang pintu, serta menjaga etika dalam bermedia sosial,” harapnya.
Edy Suharmanto juga menambahkan bahwa netralitas harus tetap dijaga dan dipertahankan agar iklim politik di Kabupaten Bombana tetap kondusif.
“Netralitas merupakan sarana untuk menciptakan Kabupaten Bombana yang lebih bermartabat dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat memberikan stabilitas kepemimpinan, waktu yang lebih panjang untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi yang berkualitas dan bermartabat. (Adv)