Penertiban Rokok Ilegal di Bombana: Sinergi Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Linmas Damkar

Bombana, Anoanews.com – Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Linmas dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bombana melaksanakan pendampingan intensif terhadap Tim Bea Cukai Kendari dalam penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), Senin (15/07/2024)
Operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti pasar, kios, hingga toko-toko besar di wilayah Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam operasi tersebut, Tim Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa pelaku usaha yang masih memperjualbelikan rokok ilegal akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pemberantasan Rokok Ilegal: Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Bangsa
Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu masalah yang merugikan banyak pihak. Tidak hanya berdampak pada penerimaan negara yang tergerus, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk ini tidak melalui pengawasan yang semestinya. Salah satu anggota Tim Bea Cukai Kendari menyatakan pentingnya tindakan tegas dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Apabila pelanggaran ini masih ditemukan di masa mendatang, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Peran Aktif Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana
Dalam operasi kali ini, Hasmilang, S.Si, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, turut mendampingi Tim Bea Cukai. Ia mengungkapkan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pusat dalam mengawal peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau.
“Kami berkomitmen memastikan peredaran rokok di masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban ini adalah bagian dari langkah konkret untuk menjaga kepentingan masyarakat dan negara dari peredaran rokok ilegal yang merugikan,” ujar Hasmilang.
Edukasi yang Menyeluruh kepada Pelaku Usaha
Selain melakukan penertiban, kegiatan ini juga difokuskan pada edukasi bagi para pelaku usaha. Materi edukasi mencakup beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan, seperti:
1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
Produk ini menggunakan pita cukai yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihak berwenang.
2. Rokok dengan Pita Cukai yang Tidak Sesuai
Terdapat perbedaan antara pita cukai yang tertera pada kemasan, isi, dan pita cukai yang digunakan.
3. Rokok Polos
Rokok tanpa pita cukai sama sekali, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami konsekuensi dari memperjualbelikan produk ilegal ini. Selain merugikan negara, tindakan ini juga berdampak buruk pada reputasi usaha mereka,” tambah Hasmilang.
Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Bombana
Kabupaten Bombana, sebagai wilayah yang berkembang, menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi peraturan semakin meningkat.
“Kegiatan penertiban BKC HT ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kepentingan bersama,” ujar salah satu anggota Tim Bea Cukai Kendari.
Langkah ke Depan: Kolaborasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Kegiatan penertiban ini bukanlah yang terakhir. Bea Cukai Kendari bersama Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal juga sangat diharapkan. Kesadaran kolektif akan pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya menjadi salah satu cara efektif untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan penertiban BKC HT yang dilaksanakan pada Senin (15/07/2024) ini menjadi langkah nyata dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Bombana. Dengan adanya kolaborasi antara Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Linmas serta Damkar Bombana, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat dan negara.
“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” tutup Hasmilang. Adv