Penambangan Ilegal Mining Di kolaka Utara Mulai Beraksi, APH Di Duga Tutup Mata
Kolaka Utara, Anoanews.com– Pertambangan ilegal mining di Kolaka Utara mulai beraksi, terdapat dua tim pelaku penambang ore yang diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum yakni Halim dan Gapur, Halim yang melakukan penggalian ore di luar IUP tepatnya di tangjung berlian dan diketahui telah meloloskan satu tongkang dengan nomor lambung BG MBS 311 dan takboat bernomor TB MBS 89.
Kelengkapan dokumen diduga menggunakan dokumen terbang dari PT.Amin namun saat ini masih terapung berjangkar di pesisir laut karena diketahui belum mendapatkan kelengkapan dokumen jety sesuai datapornet, sementara Jety yang digunakan saat pengapalan adalah milik pak Mandes alias Sidar yang tidak memiliki ijin tersus maupun termum.
Sementara Gapur diketahui melakukan penambangan di konsesi IUP mati tanpa RKAB yakni di PT.Pandu Kecamatan Batu Putih, Kab Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi.
Hasil produksi diketahui dihoulung ke Jety PT.Kasmar untuk mengelabui pengawasan, seakan akan Cargo hasil produksi berasal dari PT.Kasmar.
Kegiatan ilegal mining yang dilakukan oleh Halim telah dilaporkan secara lisan oleh Wartawan kepada Kapolres dan Wakapolres Kolaka Utara namun hal itu tak dihiraukan, selain Polres adakah yang dapat mengambil tindakan dengan pelaku ilegal mining ?, Semoga saja yang namanya koordinasi satu pintu seperti kata pepatah ” koordinasi lokal dan koordinasi pusat” namun semoga hal itu tidak terjadi dan klu itu yang terjadi maka tidak ada yang bisa berkutik.
Gapur salahsatu penambang yang diduga keras melakukan pertambangan liar, saat dikonfirmasi via watsap tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Wartawan.
Pihak Syahbandar Kls III Kolaka saat dimintai keterangan melalui petugas pasilitas pelabuhan dan ketertiban Mario Stepanus S, SE Selasa 29/8/2023 terkait pemberian Surat Izin Berlayar (SIB) “mengatakan silahkan menyurat secara resmi pak untuk mendapatkan keterangan karena harus dibuka datapornet dulu, namu dapat saya jelaskan secara umum bahwa ketika kapal sudah memenuhi persyaratan dokumen maka Syahbandar tetap memberangkatkan kecuali ada putusan pengadilan atau pemberitahuan secara sesmi dari pihak kepolisian “jelas Mario.(**)