Pemkab Bombana Beri Sanksi Bagi ASN Yang Nambah Libur

Bombana, Anoanews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menambah libur Lebaran 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa mengatakan ASN di daerah itu dilarang menambah libur Lebaran 2023.
Ia mengatakan liburan Idul Fitri 1444 Hijriah cukup panjang, mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023, sehingga tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.
“ASN harus kembali berkantor pada tanggal 26 April 2023, untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai,” katanya.
Lanjut Man arfa apabila ada PNS yang menambah libur Lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
“Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bombana akan melakukan apel Bersama pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
“Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini,” tegasnya.
Adapun sanksi yang kami berikan itu, mulai dari sanksi ringan hingga Sanki berat, seperti penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Tambahnya. (Red)