Panitia Pemilihan Desa Lantari Di Duga Tidak Koperatif
Anoanews.com, Bombana- Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lantari Jaya, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana diduga bermasalah. Pasalnya, didalam perhitungan surat suarah sah ada perbedaan antara TPS 1 dengan TPS 2
salah satu calon kepala desa Lantari , kecamatan lantari Jaya yang dipilih warga merasa dirugikan atas keputusan panitia tentang surat suara sah di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS),”Kata Burhanuddin.
Burhanudin menjelaskan, penetapan suara sah di salah satu TPS oleh panitia dinilai tidak mematuhi aturan. Dimana, suara batal atau tanda coblos lebih dari satu diluar kotak dianggap sah oleh panitia. Sementara dikasus yang sama, di TPS lain, pencoblosan lebih dari satu diluar kotak dianggap batal oleh panitia pemungutan suara.
“Jadi disini persoalan suara sah dan tidak sah, Kalau seandainya mengikuti aturan suara yang pencoblosan lebih atau diluar kotak di TPS 2 ini, harusnya dibatalkan,”tutrnya
Lebih lanjut Burhanudin mengatakan Dalam aturan Perbup No. 56 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa. Didalam pasal 44 Ayat 1 menyebut, suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat
satu calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalarn salah satu kotak segi empat yang memuat. nornor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.
Ayat 2. Surat suara tercoblos selain dimaksud ayat (1) dinyatakan tidak sah.
Lanjut dia pihaknya sudah melakukan upaya-upaya mulai dari aduan dan mengajukan keberatan kepada panitia sesuai mekanisme yang ada. Setelah tanggal 27 Maret lalu, PPTK mengeluarkan berita acara tentang aduan kami, isinya penolakan terhadap aduan tanpa ada alasan jelas.
“Setelah itu mereka mengarahkan kita untuk melakukan aduan di BPD dan kita ikuti, selanjutnya BPD ke PPTD dan dilanjutkan ke PPTK, saat PPTK memanggil kami atas dasar undangan musyawarah tetapi kenyataannya itu hanya klarifikasmenginda”terangnya.
Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Manguntara Putra mengatakan, semua aduan yang dilayangkan oleh beberapa calon kepala desa telah ditolak. Namun, apabila calon tersebut keberatan dengan keputusan tersebut maka calon Kades bisa mengajukan keberatan di pengadilan.
“Kalau keberatan silahkan ajukan keberatannya ke mana, mau ke PTUN juga bisa,”pungkasnya.