Meningkatkan Legalitas dan Keuntungan, 9 BUM Desa di Kabupaten Bombana Raih Sertifikat Badan Hukum dan HAM

Kabupaten Bombana, Anoanews.com – Meskipun potensi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bombana cukup besar, baru-baru ini tercatat bahwa hanya 9 dari mereka yang telah memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Bombana, Alwin, S.Si, “Pada awal tahun 2024 ini, 9 BUM Desa di Kabupaten Bombana berhasil mendapatkan sertifikat badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI.”
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, kesembilan BUM Desa tersebut adalah:
1. BUM Desa Gembala Langkowala
2. BUM Desa Wonua Morini Lantawonua
3. BUM Desa Karya Bersama Baliara Kepulauan
4. BUM Desa Larano Jaya Lengora Pantai
5. BUM Desa Bahtera Baliara
6. BUM Desa Sukses Saputra Lora
7. BUM Desa Salosa Jaya Salosa
8. BUM Desa Imo Laloa
9. BUM Desa Puncak Pokohrumba
Menurut Alwin, memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga langkah strategis untuk memperoleh keuntungan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.
Lebih lanjut, Alwin menjelaskan bahwa proses perolehan sertifikat ini cukup mudah. BUM Desa hanya perlu mengunggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan melalui portal resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). “Seluruh prosesnya dilakukan secara online, memudahkan BUM Desa dalam mengurus legalitas usaha mereka,” ungkapnya.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan semakin banyak BUM Desa di Kabupaten Bombana akan menyadari pentingnya memiliki sertifikat badan hukum untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. (Red)