Membuka Mata dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Keuangan di Kecamatan Angata

Kendari.Anoanews.com- Korupsi menjadi berita yang paling populer di negara Indonesia ini setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak ,sapi hingga pengadaan bibit pertanian yg berakhir di korupsi oleh oknum penyalahgunaan wewenang segala bentuk cara telah di lakukan oleh negara untuk.
memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di wilayah Indonesia terkhusus nya di salah satu daerah kabupaten Konawe Selatan seolah menjadi ulat , korupsi terus menggerogoti negara dengan memalsukan administrasi laporan keuangan dengan mengatasnamakan rakyat dalam program pertanian dan melubangi keuangan negara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua HmI Komisariat Bulan Sabit UMK Indra Dapa Mengatakan, Dengan berdirinya komisi pemberantasan korupsi (KPK) melalui UU nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan ,namun beberapa usahanya masih saja ada kasus bermunculan dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara sedang kan anggota KPK yang sangat minim kasus yang ada di karenakan adanya penyimpangan sosial antara si pelaku korupsi dan oknum penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola keuangan negara yg berimplikasi melubangi keuangan pemerintah pusat.
“Apalagi dengan adanya otonomi daerah yang baru ini dan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana dalam hal pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja melainkan pengelolaan keuangan bertambah pada sektor desa”,bebernya
Kata dia, Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan khususnya KPK memberantas korupsi.
Hal ini, sejalan dengan yang di himbau KPK , masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam hal perencanaan maupun pelaporan pengunaan dana desa.
kordinasi dan pengawasan terkait dana desa ini penting mengingat besaran anggaran yang di kucurkan untuk program unggulan desa .
Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribuan desa yang berbagai pelosok desa di Indonesia
sedangkan pernyataan yang di beritakan oleh media (antaranews.com 25/05/2002) penyelidikan Polda Sultra dalam klasifikasi 25 kepala desa dari kabupaten Konawe Selatan polisi menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi dalam sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara artinya adanya beberapa laporan aduan masyarakat terhadap beberapa desa tersebut dan adanya indikasi penggelapan dana desa dalam memalsukan anggaran dana desa dalam bentuk proposal siluman dan berimplikasi menyabotase pengadaan bibit palsu dalam artian tak terdaftar dalam (SOP) operating procedure
Inilah bagian dari indikasi penyalahgunaan wewenang atas keuangan negara dan sampai saat ini KPK tak ada perhatian atas tindakan korupsi dan terkhususnya kabupaten Konawe Selatan kecamatan angata seharusnya adanya perhatian pengawasan dalam tata kelola keuangan negara di karenakan keuangan negara yg di salurkan kemasyarakatan bagian dari harapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kecamatan angata.
Berdasarkan hal tersebut menimbulkan kegagalan dalam penataan administrasi maupun pengelolaan keuangan dana desa yang menurun di karenakan melemahnya sistem tata kelola anggaran dana desa yang di pengaruhi oleh oknum aparatur desa tersebut.
“Indikator terpenting dalam membangun desa adanya kesuksesan pemerintah desa desa dalam melakukan tugas dan wewenang memerlukan profesionalisme dalam hal kemampuan tata kelola keuangan negara dan keterampilan, keahlian dalam memberikan layanan publik yang responsif, transparansi, efektif dan efisien adanya problem solving dalam administrasi dana desa”,tutupnya.