Mata Air Wilayah Kabtim Keruh, Camat Surati PT. TMS
Bombana, Anoa News–Camat Kabaena Timur Sahlan Melayangkan Surat Ke PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) pada hari Senin, 5 September 2022. untuk melakukan Kordinasi dengan pemerintah kecamatan Kabaena timur.
Layangan surat tersebut dilakukan akibat dampak pencemaran air bersih yang terjadi ditiga desa kecamatan Kabaena timur, Desa Balo, desa toli-toli, dan desa bungi, yang dimana mata air menjadi keruh yang diduga akibat aktifitas PT. Tonia Mitra Sejahtera ( TMS).
Menurut camat Kabaena timur Sahlan pencemaran air yang terjadi saat ini kita patuh diduga akibat pengolahan tambang PT TMS, sebab kawasan yang diolah PT TMS sangat berdekatan dengan mata air yang tercemari.
Oleh karena itu pemerintah kecamatan Kabaena timur melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk melakukan kordinasi dalam hal ini sosilasasi kepada masyarakat Kabaena timur.
Adapun bunyi surat tersebut yaitu memintah kepada PT. TMS untuk melakukan sosilisi dengan pihak masyarakat Kabaena timur. Dengan Tenggang Waktu 4 x 24 jam.
“Jika dalam waktu 4x 24 jam tidak di indahkan maka pihak kecamatan meminta kepada DPRD Bombana Untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan pihak perusahaan”ungkapnya kepada awak media Rabu, 7 September 2022.
“Lanjut Sahlan Sosialisasi yang dimaksud adalah sosialisasi perekrutan Ketenagakerjaan, pengguna Dana CSR, Termasuk dampak lingkungan yang Terjadi, Seperti keruhnya air yang menjadi keresahaan masyarakat saat ini”.
Sahlan juga menympaikan kepada PT. TMS untuk bagiamna air yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat tercemari diduga akibat aktifitas pertambangan selain itu meminta PT TMS biasa kordinasi dengan kami dalam hal ini bisa sosilasasi dengan kami.
“karena menurutnya Sahlan selama ini perusahan tidak pernah melakukan kordinasi dengan kami, padahal secara admintrasi pengelohan tambang masuk wilayah Kecamatan Kabaena Timur”
Sementara Anggota DPRD Bombana Fraksi PPP Amiadin meniliani Manajemen PT TMS Arogan.
Ungkapa itu dikatakan lantaran PT. TMS tidak pernah kordinasi dalam hal ini melakukan sosialiasi dengan pemerintah kecamatan Kabaena timur.
Menurut polisti PPP itu bahwa tambang nikel yang dikelola PT. TMS masuk diwilaya adminitrasi kecamatan Kabaena timur. Itu sudah jelas diperda Nomor 10 tahun 2006 tentang pemakaran wilayah dan tata ruangan willayah Kabaena timur. Tetapi hingga sampai saat ini Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan Kordinasi.
Bahkan saya menilai mereka lebih cenderung melakukan kordinasi dengan pemerintah camat kabaeana tengah, tetapi secara admitrasi pengelohaan tambang masuk diwilayah pemerintahan kabaena timur.
Akibat arogan yang dilakukan PT. TMS menimbulkan dampak pencencemaran mata air yang berada di wilayah Kabaena timur, yang dimana mata air tersebut menjadi bahan konsumsi masyarakat.
“Padahal jika adanya sosialisasi dengan masyarakat, maka pihak perusahaan akan mendapat masukan dari masyarakat tentang pengelohan tambang, untuk tidak melakukan penambangan diarea mata air yang menjadi konsumsi masyarakat selama ini. Tetapi kenyataanya mereka mengabaikan itu, ini menunjukan bahwa perusaah tidak patuh kepada kaidah-kaidah pertambangan,Sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. Tambahnya. ( Arun).