KPU Bombana Tetapkan Syarat Dukungan untuk Calon Independen di Pilkada 2024

BOMBANA, Anoanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengumumkan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menginformasikan bahwa setiap calon independen diwajibkan mengumpulkan dukungan sebanyak 11.141, atau 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 111.405 pemilih.
Pengumuman ini disampaikan dalam sesi sosialisasi yang diadakan di Warkop Lampusui, Kecamatan Rumbia, Rabu, 24 April 2024, serta dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta organisasi kemasyarakatan.
Selain jumlah dukungan, calon independen juga harus memenuhi kriteria distribusi dukungan yang mencakup minimal 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Bombana, atau lebih dari 50% dari total kecamatan.
Hasdin Nompo menegaskan, “Kecamatan mana pun boleh memberikan berapapun dukungan, asal memenuhi sebaran minimal yang ditetapkan.”
KPU Bombana telah menyiapkan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk membantu mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kegandaan data dukungan.
“Ini akan memudahkan kami dalam menemukan dan menangani data dukungan yang mungkin ganda, baik internal maupun eksternal,” tambah Hasdin.
Proses pendaftaran calon independen akan dibuka mulai 5 Mei 2024, dengan penyerahan berkas dukungan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 12 Mei.
Verifikasi administrasi dan faktual akan segera menyusul untuk memastikan validitas dokumen dan dukungan yang diterima.
Sosialisasi dan keterbukaan ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan transparansi dalam proses pemilihan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Bombana.(Arun)