Korban Pengeroyokan Dirujuk ke Makassar, Tersangka Ditangguhkan

Konawe Utara, Anoanews.com– Korban pengeroyokan seorang anggota polisi inisial Briptu RRA personil Direktorat Samapta Polda Sultra dan salah seorang warga sipil di Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kec Molawe, Kab Konawe Utara pada 24 Desember 2022 lalu, Polres Konawe Utara melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka inisial AN (27), AM (23) dan DK (36) lalu kemudian diketahui dilakukan penangguhan.
Saat dikonfirmasi pihak Polres Konawe Utara pada Rabu 11/1/2023 melalui Kasat Reskrim mengatakan “betul ketiga tersangka ditangguhkan, wajib lapor setiap Minggu dan tetap berjalan proses penyidikan, diketahui pelaku lebih dari tiga orang dan masih dalam pengejaran “jelasnya.
Terkait penangguhan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan apalagi korban AUZ saat ini sedang di rujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
La ode Adi Rusman. SH dari kantor advokat LMN & Consellor At law, kuasa hukum Alimanikam Umar Zain. SE saat dihubungi via telepon mengatakan “terkait penangguhan ketiga tersangka, kami telah menyurat untuk keberatan penangguhan penahanan ke Polda Sultra cq Irwasda tembusan ke Kapolri, Irwasum Polri agar hal penangguhan tersebut dapat dievaluasi kembali.
“Terkait adanya pelaku aksi unras yang membawa spanduk berisi foto AUZ dengan narasi Alimanikam sebagai polisi gadungan telah kami laporkan ke Polda Sultra dengan nomor STTP/09/1/2023/DITRESKRIMSUS dugaan tindak pidana pasal27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, begitu juga yang menyebar pamflet degan narasi yang sama melalui medsos kami juga telah melaporkannya berdasarkan LP/B/9/1/SPKT POLDA SULTRA tentang dugaan tindak pidana 310 KUHP “kami memilih jalan ini untuk menghargai dan menjunjung tinggi hukum dan keadilan “Pungkas La Ode Adi Rusman, SH.
“Saya mengajak semua pihak untuk menghargai dan menjujung tinggi proses hukum demi menjaga keharmonisan dan kamtibmas di daerah kita, dan tindakan tindakan diluar hukum akan memicu Instabilitas kambtimbas, memohon kepada kepolisian agar segera menangkap dan memproses semua pelaku penganiayaan terhadap klien kami demi tegaknya hukum dan keadilan, Kepolisian tidak boleh ditekan oleh pihak manapun dan presur presur massa yang mempengaruhi hukum.
“Kami ingatkan untuk kita semua seperti apa yang disampaikan BAHARUDDIN LOPA “salawatu pendekar hukum yang jujur dan sederhana “Kendati Kapal Akan Keram, Tegakan Hukum dan keadilan ! Jangan takut menegakkan hukum dan jangan takut mati demi penegakan hukum “Tutupnya.(Red).