Kontroversi Sertifikat Tanah di Kolaka Utara: Tiga Kasus Cacat Hukum Sorot LBH/BPH Reclassering-RI
Kolaka Utara, Anoanews.com – Tiga sertifikat tanah di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini sedang dalam sorotan karena diduga cacat hukum. Sertifikat nomor 00777 atas nama Haerullah, 00778 atas nama M.Ilyas, dan 00779 atas nama Abd Haris, menimbulkan kecurigaan setelah penelusuran oleh Tim LBH/BPH Reclassering-RI Komwil Sulawesi Tenggara.
Klarifikasi Tim Hukum
Ketua tim, Agussalim Patunru, menyatakan bahwa alas hak yang digunakan untuk penerbitan sertifikat tersebut tidak sah. Surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan telah dibatalkan oleh Muh Darwis Muhdar, Kepala Desa Mosiku. Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga dinilai tidak transparan dan tidak mengikutsertakan tanda tangan pemilik tanah di sekitar area yang bersangkutan.
Ketidaksesuaian Lokasi dan Penggunaan Lahan
Sertifikat yang diterbitkan menyatakan alamat di Desa Mosiku, namun koordinat tanah berada di Desa Lelewawo. Lebih lanjut, sertifikat menyebutkan lahan sebagai perkebunan, padahal di lokasi tersebut terdapat aktivitas pertambangan.
Kronologi dan Tuntutan
Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah oleh Kepala Desa Mosiku dilakukan pada 18 Maret 2019, sedangkan sertifikat diterbitkan pada 18 Februari 2022. Menyusul ketidaksesuaian ini, LBH/BPH Reclassering-RI mendesak BPN untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Tanah tersebut juga diketahui memiliki struktur kepemilikan yang kompleks, termasuk hak atas jetty yang dimiliki oleh PT. Kurnia Mining Resources.
Kunjungan ke BPN dan Tanggapan
Agussalim Patunru telah mengunjungi kantor BPN Kabupaten Kolaka Utara pada 26 Januari 2024 untuk menanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat. Namun, baik Kepala BPN maupun Kepala Bidang Sengketa tidak dapat ditemui, dan hanya staf bagian pengukuran yang memberikan keterangan bahwa masalah ini telah ditangani oleh Kepala Bidang Sengketa.
Dasar Hukum yang Diacu
LBH/BPH Reclassering-RI menuntut pembatalan sertifikat berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Penanganan kasus ini masih terus berlangsung, dan masyarakat setempat menunggu langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah hukum yang rumit itu. (**)