Komitmen Netralitas: Pemkab Bombana Buka Akses Laporan Pelanggaran Netralitas ASN jelang Pilkada 2024
Pemerintah Kabupaten Bombana telah menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Melalui aplikasi SP4N Lapor yang dapat diakses melalui lapor.go.id atau website PPID Utama Kab. Bombana, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran netralitas ASN atau indikasi politik praktis dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dengan membuka akses pengaduan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana bertujuan untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan serta mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CP PPID Utama Kabupaten Bombana di nomor 0852-9860-111.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Diskominfos Kabupaten Bombana, Fadlan, S.Si., MM, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan netralitas ASN selama proses tahapan pilkada serentak tahun 2024.
“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat kami harapkan untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Kabid IKP Fadlan juga menegaskan bahwa identitas pelapor yang mengajukan aduan melalui aplikasi SP4N Lapor atau website resmi PPID Utama Kabupaten Bombana sangat terjamin kerahasiaannya, demi mencegah intimidasi atau represalias terhadap pihak yang memberikan laporan.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal tersebut, karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah agar integritas demokrasi di Bombana tetap bersih,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap dapat menciptakan iklim politik yang kondusif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bombana.(Red)