Ketua Umum PJI: Lembaga Penyiaran Tunduk pada UU Pers, Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Amburadul

JAKARTA, Anoanews.com – Hartanto Boechori, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), mengumumkan penolakan tegas terhadap draf revisi RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR RI.
Menurutnya, draf tersebut berpotensi mengkooptasi dan memecah belah dunia pers. Sejak diumumkan pada Rabu, 15 Mei 2024, sikap ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 300 media dan jurnalis yang tergabung dalam PJI.
“Dalam draf revisi ini, terdapat beberapa pasal yang sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hartanto dalam keterangan persnya.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, melalui pesan Whatsapp kepada Hartanto pada Jumat, 17 Mei 2024, menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota PJI yang telah tegas menolak revisi RUU Penyiaran. Dukungan serupa juga datang dari Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, yang mengapresiasi langkah PJI.
Menurut Hartanto, meskipun UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 memang perlu direvisi, lembaga penyiaran harus tetap tunduk pada UU Pers dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik serta aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan organisasi pers.
“Revisi yang diproposalkan justru mengandung klausul-klausul hukum yang amburadul dan super ngawur, bahkan dzolim,” tegasnya.
Hartanto menunjukkan beberapa pasal dalam draf yang menurutnya problematic, seperti Pasal 17, Pasal 23, dan Pasal 26A, yang bisa memungkinkan tindakan pembredelan seperti pada masa Orde Baru, serta Pasal 42 yang secara tidak adil memisahkan lembaga penyiaran dari dunia jurnalistik.
Dia juga menyoroti Pasal 50B dan Pasal 51 yang, menurutnya, akan membatasi kebebasan pers dan mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik melalui pengadilan, yang bertentangan dengan UU Pers.
“Kami meminta kepada semua elemen pers untuk aktif melawan revisi RUU Penyiaran ini. Dewan Pers harus menjadi motor penggerak dalam melindungi integritas pers nasional,” ajak Hartanto.
Hartanto menekankan bahwa jika RUU Penyiaran tetap mengandung cacat hukum seperti yang disebutkan, seluruh komunitas pers, khususnya anggota PJI, akan melakukan perlawanan keras untuk memastikan revisi tersebut dicabut dan dilakukan revisi yang lebih adil dan berkeadilan.(Red)