Ketua Komisariat Wilayah Sultra Reclassering-RI Anggap Aksi Demontrasi Gerakan Mahasiswa Berdaulat Sangat Keliru
Kendari, Anoanews.com– Gerakan Mahasiswa Berdaulat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan-RI dan di Mabes Polri pada Rabu 22 November 2023 mendapatkan pertanyaan.
Pasalnya, tuntutan yang digaungkan atas pembiaran, fraud, maupun kongkalikong Kepala Syahbandar Lapuko dengan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Kepala Syahbandar Lapuko dituding memberikan SIB kepada perusahaan pasir silica yang belum memiliki RKAB. Kepala Syahbandar Lapuko juga dituding melakukan pembiaran atas adanya kapal dok disekitaran pelabuhan Lapuko.
Atas dugaan yang dilontarkan tersebut, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko (Lanto) saat dikonfirmasi memberikan hak sanggahnya/hak koreksi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui inapornet yang diatur pada pasal 5,8 dan 11. Untuk memperoleh surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik kepada Syahbandar. Syahbandar melakukan pemeriksaan administrasi yang disampaikan oleh pemilik kapal. Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen kapal sebagaimana diatur dalam pasal (5). Kesimpulan bahwa Syahbandar tidak boleh menahan keberangkatan kapal apabila syarat administrasi telah terpenuhi,”pungkasnya.
Lebih lanjut, Lanto mengatakan bahwa di wilayah KUPP Lapuko ada dua perusahaan pasir silica dan semuanya sudah memiliki RKAB yakni PT. Naga Mas Sultra yang telah diberikan persetujuan RKAB IUP OP pada 7 Agustus 2023 bernomor 540/737 dan PT. Bintang Energi Mineral juga telah mendapatkan persetujuan RKAB IUP OP pada 3 Agustus 2023 bernomor 540/728 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Terkait tuntutan adanya kapal dok disekitaran Syahbandar Lapuko, kapal itu sedang menunggu antrian dok di galangan kapal,”tegas Kepala Syahbandar.
Ditempat terpisah Agussalim, Ketua Komisariat Wilayah Sultra Reclassering-RI angkat bicara tentang polemik ini.
Menurutnya, bahwa tudingan Gerakan Mahasiswa Berdaulat itu sangat keliru.
“Saya merasa tuntutan Gerakan Mahasiswa Berdaulat itu tidak berdasar, fungsi, tugas dan kewenangan Syahbandar itu bukan di darat tapi di laut. Jadi ketika ada kekeliruan di bidang pertambangan apakah itu tambang ore nikel ataupun tambang golongan C maka itu penegakannya pada Kepolisian atau Kejaksaan bukan di Syahbandar,”pungkasnya.
Sambungnya, “Menurut saya, menyampaikan aspirasi boleh-boleh saja, asalkan paham dan sesuai dengan penempatannya dan jangan ada yang tunggangi dibelakang demi kepentingan lain”. (Red)