Ketua DPRD koltim hadiri rapat kordinasi lintas sektor di Jakarta
Koltim, Anoanews.com– Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir menghadiri rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan dan sekitar Kabupaten Kolaka Timur, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penertiban persetujuan subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, kabupaten, kota dan Rencana Detail Tata Ruang, Bertempat The sultan hotel dan residence jakarta (13/12/2022).
Suhaemi Nasir menyampaikan kepada awak media pertemuan ini merupakan rapat koordinasi lintas instansi terkait RDTR guna percepatan pembangunan di setiap daerah, oleh karna itu Suhaemi mengharapkan agar penataan kota seluas 480 hektar yang bertempat di 2 Kecamatan yaitu loea dan tirawuta dapat berjalan secara maksimal.
“Dengan selesainya rapat kordinasi lintas sektor terkait RDTR Tentu kita sangat mengharapkan percepatan pembangunan Pusat pemerintahan , jasa, perumahan, dan perdagangan di kec. Tirawuta dan loea segera berjalan secara maksimal, seperti yang kita ketahui bersama bahwa 2 Kecamatan ini menjadi daerah yang sangat strategis untuk dijadikan pusat pelayanan perkotaan guna mempermudah kkpr perizinan berusaha” ujar Suhaemi.
Plt. Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz juga turut hadir dalam rapat kordinasi lintas sektor melalui via Zoom,
Dalam rapat tersebut, Abdul Azis, SH menjelaskan mengenai kondisi wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
“Koltim terletak di dataran tenggara pulau Sulawesi dengan ibukota Kabupaten berkedudukan di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur disahkan pada sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 14 Desember 2012 tentang rancangan undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) dan disahkan melalui undang-undang nomor 8 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ujarnya
Lanjutnya, Berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020-2040, Kabupaten Kolaka Timur terdiri dari 12 Kecamatan dengan luas 399.178 ha (3991, 78 km2) , yang dimana Kecamatan Tirawuta merupakan pusat kegiatan lokal (PKL) di Kabupaten Kolaka Timur, tentunya memiliki peranan dan fungsi yang strategis dalam cakupan wilayah untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.(**)