Kejari Bombana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Proyek Pelabuhan Paria
Bombana, Anoanews.com– Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana telah menetapkan tersangka lain dengan inisial SF dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap 2 Tahun Anggaran 2020, Jum’at, 16 Desember 2022.
Penetapan tersangka SF sesuai surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Nomor: PRINT- 02 /P.3.19/Fd 2/12/2022 tanggal 16 Desember 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, S.H, mengatakan tersangka SF merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap 2 Tahun Anggaran 2020, dimana sebelumnya tersangka SF telah diperiksa sebagai Saksi. Penetapan Tersangka SF ini adalah merupakan tersangka yang kedua menyusul telah ditetapkan tersangka pertama yaitu inisial AA.
Menurut Horas Erwin Siregar, S.H, Tersangka SF melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai PPK pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap 2 Tahun Anggaran 2020.
Lanjut Kasi Intelijen untuk kepentingan penyidikan tersangka SF dilakukan Penahanan Kota di Kabupaten Bombana, ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Desember 2022.
Lebih Lanjut horas, Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana, kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap 2 Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 221.489.691,72 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh dua rupiah).
Tersangka SF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (**)