Kejari Bombana Telah Melakukan RJ
Bombana, Anoanews.com– Kejaksaan Negeri Bombana Telah Melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan REstorative Justice perkaran an tersangka Ferdi Bin Jumris yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.
Pemberhentian perkara tersebut dipaparkan langsung kepala kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., S.H, serta di dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Yayan Alfian, S.H. Kepala Seksi Perdata dan TUN Bpk. Wishnu Hayu Kurniawan, S.H. dan Kasubsi Prapenuntutan Reza Ediputra, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bpk. Raimel Jesaja, S.H.,M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bpk. Alex Rahman, S.H. di hadapan Ibu Agnes Triyanti, S.H., M.H. sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran melalui sarana video conference, di Aula Kejari Bombana 8 September 2022 sekitar pukul 09:30 WITA.
Kasi Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, SH mengukapkan bahwa Hasil dari pertemuan tersebut telah disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara a.n tersangka FERDI Bin JUMRIS;
Kegiatan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara vidoe conference. Jelasnya. (**)