Kejari Bombana Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Beserta Barang Bukti ke JPU

Bombana, Anoanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 3 Februari 2025, pukul 11.00 WITA, Kejari Bombana melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bombana.
Tersangka dalam perkara ini adalah AM, yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran PDAM Bombana melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.361.285 (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka AM beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana, hadir sejumlah pejabat penting dari Bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk para jaksa yang menangani perkara ini. Proses berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan keseriusan Kejari Bombana dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Setelah proses penyerahan selesai, tersangka AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Bombana dengan Nomor: PRINT-42/P.3.19/Ft.1/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan anggaran PDAM Bombana. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa anggaran yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana tidak dikelola dengan baik dan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Selama proses penyidikan, tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen keuangan, catatan transaksi, serta keterangan dari sejumlah saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp. 262 juta.
Tersangka AM diduga memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk penggelembungan anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, dan tidak melakukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom, SH. melalui Kasi Intel Kejari Bombana Horas Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Kejari Bombana dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi adalah musuh bersama. Dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah,” tambahnya.
Setelah proses Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selama masa penahanan, tersangka AM akan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga memberikan efek signifikan terhadap operasional PDAM Bombana. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PDAM dan pemerintah daerah turut terpengaruh akibat kasus ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Kejaksaan Negeri Bombana juga membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kami mengapresiasi setiap laporan yang masuk dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” ujar kasi Pidsus Aswar
Kasus dugaan korupsi di PDAM Bombana ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Bombana telah menunjukkan langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi, dan diharapkan proses hukum terhadap tersangka AM dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Indonesia yang bersih dari korupsi bukanlah sekadar impian, melainkan sebuah kenyataan yang bisa diwujudkan bersama. (**)