Kejari Bombana Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice
Bombana, Anoanews.com– Kejaksaan Negeri Bombana memilih menyelesaikan perkara pidana pencurian secara restorative justice. Hal ini ditandai dengan adanya mediasi serta surat pernyataan Pelaku, Kamis (23/2/2023) di kantor Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.,
Penyelesain Perkara ini dilakukandi Rumah perdamaian Laica Pepokomoicoa yang berada di desa Lakomea, Kec. Rarowatu,Kab. Bombana, oleh Kepala seksi tindak pidana umum Yayan Alfian.S.H. melalui Restorative Justice terhadap tersangka M yang telah melakukan tindak pidana perkara pencurian, ungkap Seksi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H, Kepada Wartawan Anoanees.com, Jumat, 24 February 2023.
Adapun pihak-pihak yang mengikuti jalannya proses Restorative Justice yaitu • Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Yayan Alfian, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Fitria Rahmaningtyas,S.H., Kasubsi Prapenuntutan Bpk. Reza Ediputra, S.H, Abu bakar (Korban),Baso sumange alam
tersangka M, Jumrin (perangkat desa)
Munawar A. (Tokoh masyarakat), Effendi S.si (kepala desa Lakomea). Jelasnya
Horas juga Mengukapkan bahwa kegiatan Restorative justice selesai sekitar Pukul 12.15 WITA, serta kegiatan berjalan Lancar, aman, dan terkendali. (**).