Kejari Bombana Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Desa, Antisipasi Pengelolaan Dana Desa

Bombana, Anoanews.com– Kejaksaaan Negeri Bombana melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Desa” (JMD) Bersama Kepolisian Resor Bombana dengan Program “Polisi Menyapa”, bertempat di Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 31 Januari 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Rarowatu Bpk. Hamzar, S.IP dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Bpk. Agung Sugiharto, S.Kom.,SH. Serta dihadiri, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Kasar Reskrim Bombana, Sekertaris desa bersama perangkatnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Desa ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Nomor : PRINT-48/P.3.19/Dsb.4/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, serta implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH, Mengatakan Maksud kegiatan jaksa Masuk desa yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada Kepala Desa maupun Perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa yang diawal tahun 2023, sebelum dilaksanakan penggunaan Alokasi Dana Desa / Dana Desa sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa sehingga dalam pengelolaannya tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran.
lanjut Kejari Bombana tujuan utama program JMD ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H. yang menjadi salah satu narasumber mengatakan Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing.

Horas juga mengatakan Program Jaksa Masuk Desa dan Polisi Menyapa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawal pengelolaan dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu Program Prioritas Pemerintah.
Ditempat yang sama Kepala Desa Rarowatu Hamzar, S.IP mengukapkan dengan adanya Program Jaksa Masuk Desa (JMD) Merasa Sangat Terbantu, Sebab ini dapat menyampaikan hal-hal yang harus dihindari agar tidak melanggar hukum, misalnya SPJ dan segala permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dengan ini tentunya kita selaku kepala desa itu adalah kuasa anggaran mengindari sesuatu agar tidak melanggar hukum, sehingga akan lebih aman dan nyaman pada saat menjabat ataupun setelah menjabat,” ujarnya.
Melalui Program Jaga Desa/Jaksa Masuk Desa (JMD) di Kabupaten Bombana diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat kasus hukum terutama korupsi, serta mendorong kualitas dari pembangunan desa sehingga masyarakat dan desa akan menjadi kuat.
Adapun narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) dan Polisi Menyapa kegiatan ini, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H., Kasat Reskrim Polres Bombana Bpk. Nur Sultan, SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bombana Bpk. M. Hadi Raharjo Putra, S.IP; ( ARUN)