Kejari Bombana Eksekusi Pidana Kekekarasan Anak.

Bombana, anoanews.com– Kejaksaan Negri Bombana melakukan eskusi Terhadap anak yang berhadapan Hukum tetap, kamsi, 23 February 2023.
Hal itu di ungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui kasi Intel Horas Erwin Siregar, S.H. mengatakan Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari tahun 2023 tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bombana melakukan eksekusi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Kekuatan hukum tetap itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psw bertempat di lembaga pembinaan khusus anak kelas II (LPKA) Kendari, pungkas Horas
Lanjut Horas, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut yakni Inisial I yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“anak yang berhadapan dengan hukum dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari (LPKA) sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psw”. Jelas Horas Kepada Wartawan Anoanews.com melalui via WhatsApp, 24 February 2023.
Lebih lanjut mengatakan pada pukul 10.00 Wita tim melakukan penjemputan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Rutan Polres Bombana,setelah melakukan penjemputan tim bergerak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II (LPKA) Kendari, serta sekitar Pukul 13.00 Wita tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Bombana tiba diLembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari Kelas Il Kendari, dan diterima langsung oleh petugas registrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas l Kendari, dan selesai Pukul 14.00 Wita. kegiatan eksekusi terpidana selesai.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut berjalan lancar,aman,dan terkendali, Tambahnya. (**). I