Kejari Bombana Eksekusi Perkara Tindak Pidana IT.

Bombana, Anoanews.com— Kejaksaaan Negeri Bombana Melaksanakan Eksekusi terhadap Jusriadi Alias Jumriadi yang telah melakukan Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik, Rabu, 8 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui kasi Intel Horas Erwin Siregar, S.H. mengucapkan Bahwa pukul 09.30 wita, Tim dari Kejaksaan Negeri Bombana mendatangi kediaman terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR yang bertempat di Kelurahan Arumbu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR Bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Bombana langsung berangkat menuju Rutan kelas IIB Unaaha. Sekitar pukul 10.00 wita, Tim dari Kejaksaan Negeri Bombana Bersama dengan terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR tiba di Rutan kelas IIB Unaaha.
Lanjut Horas Erwin Siregar, S.H. mengatakan Eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7161 K/Pid.Sus/2022, tanggal 20 desember 2022, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-116/P.3.19/Eku.3/03/2023, tanggal 08 maret 2023 atas nama terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR;
Menurut Horas terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Adapun putusan pidana atas nama terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan, Pungkas.
Sementara yang melakukan eskusi Tindak Pidana itu yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Yayan Alfian, S.H, Staf dan Pengawal Tahanan Tindak Pidana Umum Kejari Bombana.
Sementara Eksekusi Terpidana JUSRIADI alias JUMRIADI alias JUSS bin H. KAMIR berjalan aman dan kondusif. (**).