Kejaksaan Negeri Bombana Tangkap Seorang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pekerjaan Pelabuhan Paria Tahap II
Bombana, Anonews.com– Kejaksaan Negeri Bombana Melalui Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana menahan seorang terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, S.H, mengatakan tersangka yang ditahan merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020 atas nama Inisial AA.
Ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022.
Menurut Horas penangkapan AA Karena sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 6 kali namun AA tidak Memenuhi panggilan tersebut.
“Tersangka AA di amankan dikediamannya sektar pukul 07.45 didesa Tepo, kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana, Penangkapan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Bombana Bpk. Aswar S, S.H., Kasi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H., Kasi Perdata dan TUN Kejari Bombana Bpk. Wishnu Hayu K, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidsus Kejari Bombana Bpk. Raden Ersan G, S.H., M.H., Staf Pidsus dan Reserse Mobile Polres Bombana. “, Kata Horas kepada awak media, Selasa, 29 November 2022.
Disampaikan Kasi Intelijen untuk kepentingan penyidikan AA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022.
AA ditahan berdasarkan surat surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggan 29 November 2022.
Telah melakukan timbunan tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ujarnya
Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap 2 berdasarkan LHP BPK sebesar Rp. 217.333.361.76,-
Tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)